"Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 13 September 1978 Nomor : 6298/O/1978, maka SMA Negeri 8 Filial ditunggalkan/berdiri sendiri menjadi SMA Negeri 37 Jakarta. Dengan memperoleh nomor sendiri, maka SMA Negeri 37 Jakarta dapat lebih luas lagi mengembangkan dirinya di bidang pendidikan dan telah memiliki gedung sendiri yang terletak di jalan H. Rt 06 / 07 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan Kode Pos 12830 dengan Sertifikat Hak Pakai nomor P.295/84 tanggal 4 September 1984 dengan luas tanah 3.416 M2."