"Rumah Sakit Umum Daerah Jampangkulon Provinsi Jawa Barat beralamat di Jalan Cibarusah No.1 Jampangkulon yang merupakan salah satu Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang diambil alih oleh Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor 100/Pj.54-Huk/2016 dan Nomor 445/145/Otdaksm tentang pengalihan status (RSUD) Jampangkulon dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rumah Sakit Umum Daerah Jampangkulon termasuk Rumah Sakit tipe C berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.03/1/2251/2013, dengan jumlah tempat tidur sebanyak 180 unit dan merupakan pusat rujukan Puskesmas yang ada di Kabupaten Sukabumi bagian Selatan."