"RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar merupakan unit organisasi bersifat khusus yang menyelenggarakan pelayanan di bidang kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat dan pelayanan penunjang yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar.
RSUD Mardi Waluyo telah mendapatkan status Rumah Sakit Pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK 01.07/MENKES/681/2018 tentang Penetapan RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Kelas B."