"Melayani :
1. Penyusunan SPT Masa & Tahunan PPh Badan
2. Penyusunan Laporan Keuangan Fiskal
3. Pananganan Pemeriksaan Pajak
4. Restitusi
5. Pengadilan Pajak
6. Penanganan Litigasi dan Non Litigasi
7. Penyusunan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)"