"Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasuruan merupakan unit kerja yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III.
KPP Pratama Pasuruan menjalankan fungsi pelayanan administrasi, dan pengawasan terkait kewajiban perpajakan termasuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, namun tidak termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan.
Wilayah kerja KPP Pratama Pasuruan meliputi Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan. KPP Pratama mempunyai unit kerja vertikal dibawahnya, yakni Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bangil."