"Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak atau bisa disebut kantor Pajak Demak merupakan Kantor Pelayanan Publik untuk mendapatkan layanan administrasi perpajakan Pusat, seperti pembuatan NPWP, Pendaftaran PKP, Permohonan SKF, Pelaporan SPT dan konsultasi perpajakan lainnya"