"Layanan Jasa Perpajakan Kami :
1. Konsultasi Pajak Secara Umum dan Bimbingan Pajak (bulanan)
2. Pelaporan Pajak / (SPT Masa/ Bulanan) yang meliputi:
• SPT Masa PPh pasal 21/ 26
• SPT Masa PPh asal 23
• SPT Masa PPh Final
• SPT Masa PPN/PPn BM
• Pembuatan Faktur Pajak untuk transaksi Wajib Pajak
3. Pendampingan SP2DK (Himbauan), Pemeriksaan Pajak, Restitusi Pajak, Keberatan Dan Banding.
4. Review Pajak dan Perencanaan pajak
5. Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan"