"Kami menyediakan jasa konsultasi perpajakan untuk Badan, Orang Pribadi dan BUT. Tenaga konsultan kami bersertifikat dan memiliki izin praktik dari Direktur Jenderal Pajak RI (DJP) serta memegang ijin kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Jasa Compliance (Administrasi Perpajakan, Kewajiban SPT Masa dan SPT Tahunan, Pendampingan dalam Pemeriksaan Pajak), Konsultasi (Review Perpajakan, Perencanaan Pajak, Konsultasi Umum), Sistem Akuntansi/Pembukuan, Business & Management Consulting, Litigasi/Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak."