"Kantor Konsultan Pajak Eko Dodi Supriatna, SH., SE., M.Ak., CTAP., CCTS., BKP. adalah kantor konsultan pajak yang telah mendapat Izin Praktik Konsultan Pajak dari Direktur Jenderal Pajak dan Izin Kuasa Hukum Pajak dari Pengadilan Pajak yang siap melayani klien baik badan maupun perseorangan dalam hal Perpajakan."