"Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau merupakan unit instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang termasuk dalam koordinasi Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat. Salah satu tugas yang diemban KPP Pratama Sanggau adalah memberikan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sanggau, Kabupaten Landak, dan Kabupaten Sekadau."