"Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun merupakan salah satu unit kerja vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum, di dalam lingkup wilayah kerja Kota dan Kabupaten Madiun"