"KPP Pratama Blitar melayani administrasi terkait Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Layanan yang tersedia bagi semua orang:
1. Konsultasi terkait registrasi NPWP, pengukuhan PKP
2. Konsultasi/bimbingan penghitungan, pembayaran pajak dan pelaporan SPT.
3. Pembuatan kode billing pajak
4. Cetak kartu NPWP dan aktivasi EFIN (hanya bagi wajib pajak orang pribadi dengan status NPWP aktif)
Layanan yang hanya tersedia bagi wajib pajak domisili Kota Blitar dan Kab. Blitar:
1. Permohonan Pengukuhan PKP, pencabutan PKP, pemindahan NPWP, dan penghapusan NPWP
2. Permohonan surat keterangan bebas PPh / PPN
3. Permohonan Pemindahbukuan
4. Permohonan Penetapan status Non Efektif"