"Kantor konsultan pajak
Melayani
1.konsultasi pajak secara umum
2.pemeriksaan pajak
3.restitusi pajak
4.pelaporan SPT badan / orang pribadi
5.pelaporan SPT masa
6.jasa akuntasi
7. Membantu menyelesaikan denda pajak
8.membantu pembuatan laporan keuangan perbulan"