"1. Menyediakan jasa konsultasi pajak secara professional dan berkualitas pada klien dengan tidak mengabaikan ketentuan perundang undangan demi kemajuan bangsa dan negara
2. Melayani jasa perwakilan wajib pajak yang ada hubungannya dengan kantor pajak
3. Memberikan jasa pendampingan dalam rangka penyidikan dan pengadilan pajak"