"JASA PERPAJAKAN FREELANCE
MELAYANI :
- Legalitas Usaha (Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NPWP dan NIB)
- Permohonan NPWP, Nomor EFIN & Pengukuhan PKP
- Pelaporan SPT Masa (Withholding Tax) : PPh Pasal 21, 22, 23, 4(2) & PPN
- Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
- Pelaporan SPT Tahunan Badan
- Laporan Keuangan
- Konsultasi Perpajakan"