"Layanan Jasa :
1. Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk masalah sengketa pajak seperti pemeriksaan, gugatan, keberatan, banding & peninjauan kembali di pengadilan pajak.
2. Konsultasi tentang Manajemen Perpajakan atau Tax Planning semua jenis pajak pusat & daerah, seperti : PPH, PPN, PPNBM, PBB, BPHTB, Pajak hotel & restoran (All Taxes).
3. Pendidikan & Pelatihan Perpajakan"