DITRESKRIMSUS POLDA KALTENG bukanlah sebuah rumah sakit. Informasi yang diberikan keliru mengenai kategori bisnis/jasa. Nama tersebut merujuk pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, sebuah instansi penegak hukum yang berada di bawah Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Instansi ini bertugas menangani kasus-kasus kejahatan khusus seperti kejahatan ekonomi, siber, dan lingkungan. Lokasi kantornya berada di Jl. Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874.
Oleh karena itu, informasi mengenai jam operasional 24 jam setiap hari yang tertulis tidaklah relevan. DITRESKRIMSUS POLDA KALTENG beroperasi sesuai dengan jam kerja instansi pemerintahan pada umumnya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelayanan dan tugas DITRESKRIMSUS POLDA KALTENG, harap menghubungi langsung kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.