Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul merupakan instansi pemerintah yang berdedikasi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul, khususnya dalam bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Berlokasi di Jl. KH Agus Salim No.125, Ledoksari, Kepek, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55813, dinas ini melayani masyarakat dengan jam operasional Senin hingga Jumat pukul 07.30–15.30 WIB. Kantor ini berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul fokus pada program-program yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi perempuan, perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi, serta penanganan permasalahan sosial lainnya. Layanan yang diberikan meliputi penanganan kasus-kasus sosial, bantuan sosial, dan pelatihan-pelatihan keterampilan bagi masyarakat. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, dinas ini terus berupaya mewujudkan masyarakat Gunungkidul yang adil, makmur, dan sejahtera.