"Birojasa STNK berdomisili di Balikpapan melayani pengurusan surat-surat kendaraan bermotor seperti : pajak tahunan, pajak 5 tahun ganti stnk plat, baliknama, mutasi, rubah warna, duplikat stnk hilang, perpanjang KIR, dll. Serta melayani plat kendaraan seluruh Indonesia."