Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Maluku, meskipun namanya mengacu pada lembaga pemerintah, tidak secara langsung menyediakan jasa konsultan pajak kepada masyarakat umum. Perlu dipahami bahwa BPK RI memiliki peran utama sebagai lembaga negara yang independen dan bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Namun, keberadaan BPK RI di Provinsi Maluku, khususnya di Kota Ambon, memiliki implikasi positif bagi iklim investasi dan kepatuhan pajak di daerah. Keberadaan mereka memberikan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah, yang pada akhirnya dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas, serta menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan kondusif.
Meskipun tidak menawarkan jasa konsultasi pajak secara langsung, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Maluku di Maluku Barat Daya, beralamat di Jl. Laksdya Leo Wattimena, Negeri Lama, Kec. Baguala, Kota Ambon, Maluku (96CV+M2V) dan beroperasi Senin hingga Jumat pukul 09.00-18.00, berperan penting dalam menciptakan iklim investasi yang baik. Dengan pengawasan yang ketat terhadap keuangan negara, BPK RI membantu menciptakan rasa kepercayaan dan kepastian hukum bagi para wajib pajak dan investor. Informasi lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi BPK RI dapat diperoleh melalui jalur resmi lembaga tersebut.