"Jasa pajak:
1. Menghitung (PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2 dan PPN dll)
2. Membuat Monitoring (Pelaporan Pajak PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2 dan PPN,dll)
3. Pembayaran Pajak (PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2 dan PPN ,dll)
4. Pelaporan Pajak PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2 dan PPN
5. Menjalankan semua proses pajak dengan system pajak (E-Billing, E-SPT, E-Faktur & E-bupot, coretax)
6 SPT TAHUNAN PRIBADI DAN BADAN
7 Pelaporan pajak restoran atau PB1
8 Menerima pengurusan pajak kendaraan R2 & R4, dalam dan luar daerah ( Banten, Jabodetabek), pajak tahunan,mutasi,BBN, pajak mati,pajak 5 tahunan,"