"Kantor Akuntan Publik " & Yuwono.H " didirikan di Jakarta pada bulan Juli 1992, berdasarkan Surat Ijin Menjalankan Praktek Akuntan Publik No: SI-025/MK.13/1992, tertanggal 1 Juli 1992.
Kehadiran Kantor Akuntan Publik Yuwono.H diharapkan dapat memenuhi kebutuhan jasa Akuntan Publik di dalam negeri, terutama suatu lembaga yang independen, yang nampaknya sementara ini masih dirasa kurang memadai, dalam artian "Profesionalisme dan Wawasan". Dengan bekal semangat dan kecintaan pada profesi, para pendiri dan seluruh staf memiliki keyakinan dapat membantu ikut mengisi kekosongan atau kekurangan yang ada bagi masyarakat keuangan di dalam negeri."