JasaTerdekat.id

KP2KP Sidikalang – Pakpak Bharat, Sumatera Utara

4.4 (15 Review)

KP2KP Sidikalang merupakan konsultan pajak terpercaya yang berlokasi di Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Kami hadir untuk membantu Anda dalam mengelola dan menyelesaikan segala permasalahan perpajakan. Bertempat di Jl. Rumah Sakit Umum No.28, Batang Beruh, Kec. Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara 22218, kami menawarkan solusi praktis dan efektif untuk kebutuhan perpajakan bisnis Anda, mulai dari konsultasi perencanaan pajak hingga pengurusan pelaporan pajak. Dengan tim profesional dan berpengalaman, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan kepatuhan perpajakan Anda.

Layanan kami beroperasi pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB. Kami memahami pentingnya kepatuhan pajak bagi keberlangsungan bisnis Anda. Oleh karena itu, kami siap membantu Anda dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku secara akurat dan efisien. Hubungi KP2KP Sidikalang sekarang juga untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut mengenai layanan konsultasi pajak kami. Kepercayaan Anda adalah prioritas utama kami.

Hari dan Jam Buka

  • SabtuTutup
  • Senin08.00–16.00
  • Selasa08.00–16.00
  • Rabu08.00–16.00
  • Kamis08.00–16.00
  • Jumat08.00–16.00
  • MingguTutup

Foto

Ulasan Pengguna (15)

  • Review From Nelsi Talenta Sitanggang

    Nelsi Talenta Sitanggang

    1,0/5,0
    20/03/2023
    Pelayanannya sangat buruk, muka judes dan mudah marah2. Saya baru pertama kali mau byar pajak byk yg perlu ditanya jd trauma.
  • Review From Zico Simanjuntak

    Zico Simanjuntak

    5,0/5,0
    20/03/2023
    Pelayanan dan Respon cepat untuk melayani
    Review image Zico Simanjuntak
  • Review From Rahmat Amien

    Rahmat Amien

    4,0/5,0
    20/03/2023
    Mantap pelayanannya
  • Review From Gomgom Freddy Situmorang

    Gomgom Freddy Situmorang

    5,0/5,0
    20/03/2023
    Pelayanan prima
  • Review From Eryck Ujung

    Eryck Ujung

    5,0/5,0
    20/03/2023
    PELAYANAN CEPAT

Blog

Rekomendasi Konsultan Pajak di Pakpak Bharat