"KPP Pratama Subulussalam adalah salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah naungan Kantor Wilayah DJP Aceh yang mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."