"Kantor Konsultan Pajak Budi Indratno adalah kantor konsultan pajak yang telah mendapat Izin Praktik Konsultan Pajak dari Direktur Jenderal Pajak dengan Register Level B dan Izin Kuasa Hukum Pajak dari Pengadilan Pajak yang siap melayani klien baik badan maupun perseorangan dalam bidang Accounting Service, Auditing, Tax Planning, Konsultasi dan Pemeriksaan Pajak.
Pengalaman staf kami yang telah bekerja lebih dari 10 tahun sebagai konsultan pajak, konsultan akuntansi dan auditor pada kantor akuntan publik, membuat kami mampu memahami kewajiban perpajakan, baik secara konsep maupun praktek sehingga menjadi bekal utama kami untuk mendampingi klien dalam menghadapi masalah-masalah perpajakan serta dapat memberikan solusi komprehensif atas selur"