"Konsultan Pajak Brevet A & B + Kuasa Hukum
Tidak hanya memberikan jasa konsultasi mengenai perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tetapi kami juga memiliki izin menjadi kuasa hukum dari ketua pengadilan pajak dan memperoleh surat kuasa khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam berperkara pada pengadilan pajak."