"pelayanan jasa konsultan pajak & kepabean-nan dengan kompetensi tinggi, integritas, objektif, dan sesuai standar profesional yang berlaku.
1. jasa perpajakan
-pendampingan kewajiban pajak bulanan
-pendampingan kewajiban pajak tahunan
-review atas kewajiban perpajakan
-pendapingan pemeriksaan pajak
-pendampingan keberatan pajak
-kuasa hukum banding ke pengadilan pajak
-restitusi/pengembalian kelebihan pajak
-pelatihan pajak
-perencanaan pajak
-transfer pricing
2. kuasa hukum pengadilan pajak
-gugatan
-banding
-peninjauan kembali ke mahkamah agung
4. jasa akuntansi dan pelaporan keuangan
-penyusunan laporan keuangan bulanan/tahunan
-kompilasi Lap.Keu
-prosedur yang disepakati atas lap.keu
-penyusunan sistem akuntansi & SOP
3. jasa kepabeanan"